Kedua tersangka itu ialah mantan Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi.
Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi KTP-el sejak Agustus 2019 lalu.